MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES WATES TAHUN ANGGARAN 2024
Jum’at, 28 Februari 2024
Pemerintah Desa Wates melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Realisasi APBDES Wates Tahun 2024 yang di hadiri oleh Camat Panekan beserta jajarannya, Ketua BPD dan Anggotanya, Pendamping Desa, Ketua RW., Ketua RT., TP PKK, Directur BUMDES, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wates, bertempat di Balai Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan pukul 09.00 WIB.
Musyawarah diawali dengan pemaparan Draft Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA. 2024 oleh Kepala Desa Wates. Setelah itu, dilanjutkan dengan tanggapan dan pemufakatan oleh Ketua BPD selaku pimpinan Musdes yang diwakili oleh Wakil Ketua BPD Desa Wates. Kemudian acara selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama PEMDES dan BPD dengan disaksikan bersama oleh Camat Panekan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wates.
Selanjutnya dalam sambutannya bapak Yanu Hari wibowo, S.STP. selaku Camat Panekan memberikan apresiasi kepada segenap Pemerintah Desa Wates atas telah terlaksananya Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Wates TA. 2024. Dan memberikan wawasan soal alur pertanggung jawaban keuangan desa, Dalam pengelolaan keuangan desa terdapat lima tahapan meliputi :
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban.
Adapun kegiatan Musyawarah Desa kali ini dalam rangka penyepakatan dan penetapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa TA 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan, yang diatur bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Selain melaporkan pertanggungjawaban realisasi APBDesa tersebut, setiap berakhirnya tahun anggaran Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk menyusun:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Diharapkan seluruh kegiatan yang telah terlaksana bisa memberikan manfaat besar bagi seluruh warga masyarakat Desa Wates. Kegiatan Musdes seperti ini bisa menjadi evaluasi dan motivasi bagi Pemerintah Desa untuk menjalankan rencana kegiatan sesuai dengan Anggaran yang tertuang dalam APBDes.