03 Juli 2024
SOSIALISASI PENAMBAHAN MASA JABATAN KADES DAN BPD, PENYESUAIAN ATAS TERBITNYA UU NOMOR 3 TAHUN 2024
Rabu, 3 Juli 2024
Pemerintah Desa Wates melaksanakan Sosialisasi Penambahan Masa Jabatan KADES Dan BPD Dalam Rangka Penyesuaian Atas Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, Pukul 20.00 WIB Bertempat di Balai Desa Wates, yang di hadiri oleh Danramil Panekan, Kapolsek Panekan, Aanggota BPD, Ketua RW., Ketua RT. se-Desa Wates, Anggota TP PKK dan Kader Desa Wates, BUMDES, Ketua Karang Taruna Desa, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wates, dengan mendatangkan narasumber Camat Panekan Kecamatan Panekan. Acara dibuka oleh Kepala Desa Wates yang pada intinya meminta penjelasan tentang Penyesuaian Atas Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya acara inti penyampaian materi oleh Camat Panekan yang isinya,
PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (25 April 2024)
PASAL 39
Kepala Desa Memegang Jabatan Selama 8 (Delapan) Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan.
Kepala Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dapat Menjabat Paling Banyak 2 (Dua) Kali Masa Jabatan Secara Berturut-Turut Atau Tidak Secara Berturut-Turut.
Pengukuhan dan penyerahan SK perubahan masa jabatan Kepala Desa di laksanakan pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 di Pendopo Surya Graha Magetan, sejumlah 202 Kepala Desa dikukuhkan dan diserahkan SK perubahan masa jabatan Kepala Desa.
PERUBAHAN MASA KEANGGOTAAN BPD
PASAL 56
Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Selama 8 (Delapan) Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pengucapan/Janji Dan Dapat Dipilih Kembali Dalam Jabatan Yang Sama.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dapat Dipilih Untuk Masa Keanggotaan Paling Banyak 2 (Dua) Kali Secara Berturut-Turut Atau Tidak Secara Berturut-Turut.
Kepala Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dapat Menjabat Paling Banyak 2 (Dua) Kali Masa Jabatan Secara Berturut-Turut Atau Tidak Secara Berturut-Turut.
PASAL 62 Huruf F (Tunjangan BPD) Dan PASAL 74 (INSENTIF RT/RW) Mendapatkan Jaminan Sosisal Di Bidang Kesehatan Dan Ketenagakerjaan. (Tergantung Kemampuan Keuangan Desa)
Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, untuk Kecamatan Panekan pada hari selasa tanggal 9 juli 2024 di Balai Desa Bedagung, dengan sejumlah anggota BPD se Kecamatan Panekan 130 orang.
Acara selanjutnya yaitu seluruh tamu undangan menikmati ramah tamah yang disediakan Pemerintah Desa Wates.