MUSRENBANGDES WATES TAHUN 2025 UNTUK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026
Rabu, 8 Januari 2025
Bertempat di Balai Desa Wates, Pemerintah Desa Wates melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025 untuk penyusunan RKPD Tahun 2026 yang di hadiri oleh Camat Panekan, Kapolsek Panekan, Danramil Panekan, Ketua BPD dan Anggotanya, Ketua RW. dan Ketua RT. se-Desa Wates, Dharma Wanita, BUMDES, Karang Taruna Desa, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Wates, Tim Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wates.
Acara langsung diisi dengan pemaparan Materi MUSRENBANGDES tahun 2025 oleh Camat Panekan, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Musrenbangdes terbagi menjadi dua usulan, yaitu:
- Usulan PKMK (Pagu Kolaborasi Musrenbang Kecamatan)
Dengan ketentuan paling banyak 7 usulan per kecamatan dan terdistribusi pada 4 klaster tema dan prioritas pembanguan Tahun 2026.
- Usulan Reguler
- Usulan hasil Musrenbang Kecamatan yang tidak dapat didanai melalui PKMK.
- Menjadi masukan bagi OPD dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Tahun 2026 dengan memperhatikan kapasitas kemampuan Keuangan Daerah serta akan disinkronisasi menjadi bank usulan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2026.
- Paling banyak 5 usulan dengan tetap mengacu pada Kamus usulan dan klaster Prioritas Tema Pembangunan Tahun 2026.
Usulan Musrenbang Kecamatan baik USULAN PKMK maupun USULAN REGULER harus mengacu pada ketentuan Kamus Usulan dan sesuai dengan Klaster Prioritas tema Pembangunan Tahun 2026, berikut kamus usulan dan klaster prioritas pembangunan:
- Klaster Ekonomi Daerah (Potensi Lokal Unggulan dan Ekonomi Hijau)
- Klaster Kualitas SDM (Pendidikan, Kesehatan, dst)
- Klaster Layanan Publik Infrastruktur Daerah (Infrastruktur, Perumahan, dll)
- Klaster Layanan Publik Infrastruktur Kewilayahan
(Bantuan Khusus Keuangan Daerah, Jalan Lingkungan Kelurahan, dll)
Selanjutnya, tahapan penjaringan usulan Musrenbang:
- Tanggal 10 Januari 2025,
Usulan Musrenbangdes yang terdiri dari berita acara beserta lampiran lengkap dikirim ke Kecamatan.
- Tanggal 15 Januari 2025,
Pra Musrenbang Kecamatan, dengan mekanisme penilaian dan pemeringkatan setiap desa mempresentasikan 1 Usulan yang di Prioritaskan.
- Tanggal 16 Januari 2025,
Survei lokasi 7 usulan PKMK dan 5 usulan Reguler sesuai hasil Pra Musrenbang Oleh Tim Kecamatan.
- Tanggal 23 Januari 2025,
Musrenbang Kecamatan sesuai Dapil yang memperjuangkan 7 usulan PKMK dan 5 usulan Reguler hasil Pra Musrenbang tingkat Kecamatan yang lolos verifikasi ditahapan survei.
Selanjutnya sambutan dan penyampaian usulan Musrenbangdes oleh Kepala Desa Wates, beliau menyampaikan terimakasih kepada Camat Panekan atas penyampaian materi Musrenbang dengan rinci dan jelas, selanjutnya Kepala Desa Wates memnyampaikan hasil usulan yang sebelumnya sudah dirapatkan dengan BPD Desa Wates yaitu:
Klaster Kualitas SDM (Pendidikan, Kesehatan, dst). Kamus Usulan No. 36: Program Pengelolaan Pendidikan yaitu Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa SD Negeri berupa peralatan Drum Band, seragam dan perlengkapan lainnya.
Selanjutnya sambutan sekaligus penyepakatan Musrebangdes dipimpin oleh Ketua BPD Desa Wates, inti dalam sambutannya menyampaikan 1 usulan prioritas yang dibawa Desa Wates dari 4 Klaster tersebut akan dipresentasikan oleh Kepala Desa Wates, dengan didampingi oleh Sekretaris Desa dan Ketua BPD, selanjutnya penyepakatan dan penandatanganan hasil Musrenbangdes oleh Kepala Desa Wates, Ketua BPD Desa Wates, Ketua LPM, perwakilan ketua RW. Dan Ketua TP PKK Desa Wates.
Semoga hasil Musrenbang yang telah disepakati dan ditetapkan dapat terealisasi membantu pembangunan Desa dan benar-benar bermanfaat untuk masayarakat Desa Wates.