Website Resmi
Desa Wates - Kecamatan Panekan
Jl. Rajawali RT 001 RW 004 No. 01 Dusun Banaran Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
Sistem Informasi Desa & Kelurahan Kabupaten Magetan
Kelola dan akses informasi desa/kelurahan melalui SIDESKEL Kabupaten Magetan .

MUSYAWARAH DESA PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA ID TAHUN 2026

9 Agustus 2026 • Anonim • 5 kali dibaca
0
MUSYAWARAH DESA PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA ID TAHUN 2026
Klik gambar untuk memperbesar

Minggu, 9 Agustus 2026

 

Pemerintah Desa Wates melaksanakan Musyawarah Desa Pemutakhiran Indeks Desa ID Tahun 2026 di Balai Desa Wates Pukul 19.30 WIB yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Wates, Ketua beserta Anggota BPD Desa Wates, Ketua RW dan Ketua RT Se Desa Wates dan Pendamping Desa.

 

Acara dibuka sekaligus sambuatan oleh Kepala Desa Wates, isi dari sambutan beliau yaitu Indeks Desa (ID) adalah indikator tunggal yang digunakan untuk mengukur perkembangan kemajuan dan status kemandirian desa di Indonesia. Indeks ini secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 9 Tahun 2024. Indeks Desa merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga (termasuk Bappenas, Kemendagri, BPS, dan Kemenkeu) untuk menyatukan dan menyempurnakan indeks-indeks desa sebelumnya, seperti Indeks Desa Membangun (IDM).

 

Acara selanjutnya sambutan oleh Ketua BPD Desa Wates, dalam sambutanya memaparkan penilaian Indeks Desa yang menggunakan  6 dimensi pembentuk, yang dijabarkan ke dalam 13 subdimensi dan 48 indikator yang mendasari klasifikasi Status Desa:

1.    Pelayanan Dasar: Menilai ketersediaan dan kualitas fasilitas mendasar bagi warga desa.

2.    Infrastruktur: Menilai kondisi jalan, jembatan, mobilitas, serta fasilitas fisik desa.

3.    Ketahanan Sosial: Mengukur partisipasi masyarakat, keamanan, gotong royong, dan keharmonisan sosial.

4.    Ketahanan Ekonomi: Menilai potensi usaha desa, keberadaan BUMDes, dan tingkat pendapatan warga.

5.    Ketahanan Lingkungan: Berhubungan dengan pengelolaan alam, kebersihan, dan mitigasi bencana.

6.    Tata Kelola Pemerintahan Desa: Dimensi baru yang menilai kapasitas aparatur, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi.

 

Klasifikasi Status Desa

·       Desa Mandiri: Status sangat baik dengan nilai indeks 79,63% s.d. 100%.

·       Desa Maju: Status baik dengan nilai indeks 69,35% s.d. 79,62%.

·       Desa Berkembang: Status cukup baik dengan nilai indeks 57,39% s.d. 69,34%.

·       Desa Tertinggal: Status terbatas dengan nilai indeks 49,49% s.d. 57,38%.

·       Desa Sangat Tertinggal: Status sangat terbatas dengan nilai indeks 0% s.d. 49,48%

 

Fungsi Utama Data Indeks Desa

Data yang dikumpulkan secara berkala oleh enumerator desa (Kepala Desa, BPD, dan pendamping) ini diverifikasi secara berjenjang. Hasil akhirnya digunakan oleh pemerintah untuk:

           1.     Menjadi basis data utama Satu Data Indonesia di tingkat desa.

          2.     Menjadi dasar penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa oleh Kementerian Keuangan.

      3.   Memberikan rekomendasi objektif bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan agar tepat sasaran.

 

Selanjutnya penandatangan berita acara Indeks Desa oleh Kepala Desa Wates, Ketua BPD Desa Wates dan Pendamping Desa Wates.