Website Resmi Desa Wates - Kecamatan Panekan
Jl. Rajawali RT 001 RW 004 No. 01 Dusun Banaran Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
📧 desawatesjaya@gmail.com   |   ☎️ 6285230707471   |   🏷️ Kode Pos: 63352
SUTRISNO

SUTRISNO

Jabatan: KEPALA DESA

Periode: 2019 s/d 2027

Pendidikan Terakhir

SLTP

Kedudukan

Kedudukan Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan     sebagai    Kepala    Pemerintah     Desa    yang    memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Desa   

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan pembangunan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan;
  4. Pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FATIMAH

FATIMAH

Jabatan: Sekretaris Desa

Periode: 2018 s/d 2042

Pendidikan Terakhir

D 3

Kedudukan

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Desa.

 

Tugas dan Fungsi

Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan program kegiatan.

QITFIRUL AZIZ

QITFIRUL AZIZ

Jabatan: KAUR. Tata Usaha dan Umum

Periode: 2014 s/d 2054

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kaur. Tata Usaha & Umum berkedududkan sebagai unsur staf Sekretariat.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  1. Administrasi surat menyurat;
  2. Arsip;
  3. Ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan dinas;
  10. Pelayanan umum; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

DWI INDAH WATI

DWI INDAH WATI

Jabatan: KAUR. Keuangan

Periode: 2011 s/d 2050

Pendidikan Terakhir

S 1

Kedudukan

Kaur. Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

SUTOPO

SUTOPO

Jabatan: KAUR. Perencanaan

Periode: 2014 s/d 2044

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kaur. Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
  2. Menyusun rencana APBDesa;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  5. Penyusunan laporan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

WAHYUDI

WAHYUDI

Jabatan: KASI. Pemerintahan

Periode: 1991 s/d 2025

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kasi. Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan,     pengendalian,      dan     evaluasi     pelaksanaan     keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa

ITTA ISTIARTI

ITTA ISTIARTI

Jabatan: KASI. Kesejahteraan

Periode: 2017 s/d 2047

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kasi, Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

YULI AWAB HAKIKI

YULI AWAB HAKIKI

Jabatan: KASI. Pelayanan

Periode: 2017 s/d 2047

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kasi. Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarkat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa

ANANG YULI WIYANTO

ANANG YULI WIYANTO

Jabatan: Kamituwo Dusun Wates

Periode: 2014 s/d 2035

Pendidikan Terakhir

S 1

Kedudukan

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan

Tugas dan Fungsi

Tugas Kamituwo

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

 

Fungsi Kamituwo

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

IPONG SUPARNI

IPONG SUPARNI

Jabatan: Kamituwo Dusun Sedran

Periode: 2018 s/d 2040

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan

Tugas dan Fungsi

Tugas Kamituwo

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

 

Fungsi Kamituwo

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

QITFIRUL AZIZ

QITFIRUL AZIZ

Jabatan: Plt. Kamituwo Dusun Kerep

Periode: 2024-Sekarang

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan

Tugas dan Fungsi

Tugas Kamituwo

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

 

Fungsi Kamituwo

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

SUNARDI

SUNARDI

Jabatan: Kamituwo Dusun Banaran

Periode: 1985 s/d 2026

Pendidikan Terakhir

SLTA

Kedudukan

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan

Tugas dan Fungsi

Tugas Kamituwo

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

 

Fungsi Kamituwo

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa