Website Resmi Desa Wates - Kecamatan Panekan
Jl. Rajawali RT 001 RW 004 No. 01 Dusun Banaran Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
📧 desawatesjaya@gmail.com   |   ☎️ 6285230707471   |   🏷️ Kode Pos: 63352
Latar Belakang

LATAR BELAKANG

 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.

 

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

 

Diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip Good Governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

 

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Keputusan Kepala Desa Wates Nomor 188/44/Kept./403.408.5/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Wates Kecamatan Panekan kabupaten magetan, dan Keputusan Kepala Desa Wates Nomor 188/52/Kept./403.408.5/2023 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa wates Kecamatan Panekan kabupaten Magetan.

 

Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi  telah dibuka website wates.magetan.go.id yang merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. Bagi pemohon informasi diharapkan dapat memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui website ini atau datang langsung kepada Badan Publik untuk memperoleh informasi yang diinginkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.