Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Desa Wates melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Perubahan Data Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2026 bertempat di Balai Desa Wates pada pukul 19.30 WIB, dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Wates, Ketua BPD dan Anggotanya, Ketua RW dan Ketua RT se Desa Wates dan LPM Desa Wates .
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2026 Desa Wates atas nama ibu PARIYEM yang beralamat di RT 2 RW 3 Desa Wates Meninggal Dunia, sehingga Musdesus perlu dilakukan untuk mengalihkannya kepada KPM lain yang dinilai layak untuk diajukan. Setelah melalui pembahasan, Musdessus menetapkan ibu SUKINI yang beralamat di RT 2 RW 3 Desa Wates sebagai KPM pengganti, dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Wates Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Desa Wates Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Wates Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan tahun Anggaran 2026.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa Wates, Ketua BPD, Perwakilan anggota BPD, Plt. Kamituwo Dusun Wates, Kamituwo Dusun Sedran, Plt. Kamituwo Dusun Kerep dan Plt. Kamituwo Dusun Banaran.
Demikian kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Perubahan Data Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2026 ini berjalan dengan lancar.