30 September 2024

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENETAPAN RKPDESA WATES TAHUN 2025

Senin, 30 September 2024  RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Pemerintah Desa Wates melaksanakan Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan RKPDesa Wates Tahun 2025 Bertempat di Balai Desa Wates Pukul 21.00 Wib. Acara dihadiri oleh Camat Panekan, Danramil Panekan, Kapolsek Panekan, Ketua BPD beserta Anggotanya, Tim Kecamatan, Ketua RW. dan Ketua RT. Se Desa Wates, Perwakilan PKK dan Kader Desa Wates, BUMDES, Ketua Karang Taruna Desa, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wates. Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Wates sekaligus pembacaan keputusan persetujuan BPD terkait RKPDes Wates Tahun 2025, Keputusan ini sudah melalui mekanisme dan prosedur musyawarah bersama, hal ini menunjukan dukungan penuh dari BPD Desa Wates terhadap rencana kerja yang akan menjadi dasar pembangunan di Desa Wates pada tahun 2025. Selanjutnya, Kepala Desa Wates membacakan ulasan matrik yang termuat dalam Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 tentang RKPDesa Wates Tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Kesepakatan Bersama oleh Ketua BPD dan Kepala Desa, yang disaksikan langsung oleh Forkopimca Panekan, penandatanganan ini menandai sahnya Perdes Nomor 5 Tahun 2024 tentang RKPDes Tahun 2025 sebagai pedoman pembangunan desa tahun mendatang. Selanjutnya sambutan oleh Camat Panekan, beliau menyampaikan, berdasarkan hasil konsultasi dan verifikasi Tim Kecamatan pada dokumen Rancangan RKPdesa Wates Tahun 2025, terdapat beberapa hal yang harus mengalami revisi. Mengingat pagu definitif untuk TA 2025 dari Dinas PMD Kabupaten Magetan belum keluar, maka pagu yang tertuang dalam RKP Desa Wates TA 2025 masih mengacu pada pagu tahun sebelumnya dan akan disesuaikan pada penyusunan APBDesa Wates TA 2025 setelah pagu definitif ditetapkan. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat hal yang baru dalam penyusunan RKPDesa Wates Tahun 2025 yaitu penganggaran  jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi anggota BPD Wates. Selain itu, guna meningkatkan sinergi dengan seluruh Ketua RW dan Ketua RT selaku mitra kerja Pemerintah Desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Pemerintah Desa Wates juga menganggarkan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan bagi Ketua RW dan Ketua RT. Adapun tujuan dilakukannya Penetapan RKPDesa Tahun 2025 ini adalah terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya visi misi dan menampung aspirasi masyarakat Desa Wates untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
IPONG SUPARNI (KAMITUWO DUSUN SEDRAN)    YULI AWAB HAKIKI (KASI. PELAYANAN & UMUM)    FATIMAH (SEKRETARIS DESA)    QITFIRUL AZIZ (KAUR. TATA USAHA & UMUM)    DWI INDAH WATI (KAUR. KEUANGAN)    SUTOPO (KAUR. PERENCANAAN)    WAHYUDI (KASI. PEMERINTAHAN)    ITTA ISTIARTI (KASI. KESEJAHTERAAN)    SUNARDI (KAMITUWO DUSUN BANARAN)    ANANG YULI WIYANTO (KAMITUWO DUKUH WATES)