30 September 2024

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENETAPAN PERUBAHAN KEDUA RPJMDESA WATES TAHUN 2020 S.D 2027

Senin, 30 September 2024  Pemerintah Desa Wates melaksanakan Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan Perubahan Kedua RPJMDesa Wates Tahun 2020 s.d 2027 Bertempat di Balai Desa Wates Pukul 19.30 Wib. Acara dihadiri oleh Camat Panekan, Danramil Panekan, Kapolsek Panekan, Ketua BPD beserta Anggotanya, Tim Verifikasi Kecamatan, Ketua RW. dan Ketua RT. Se Desa Wates, Perwakilan PKK dan Kader Desa Wates, BUMDES, Ketua Karang Taruna Desa, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wates. Acara dibuka oleh MC. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh petugas. Setelah itu pembacaan keputusan persetujuan BPD oleh ketua BPD Wates, bapak Drs. Budiharta. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ulasan Perubahan Kedua RPJMDesa Wates oleh Kepala Desa Wates, bapak Sutrisno. Setelah itu lanjut dengan sambutan Camat Panekan, bapak Yanu Hari Wibowo, S.STP. Beliau menyampaikan bahwa Perubahan Kedua RPJMDesa Wates Tahun 2020 s.d 2027 ini dapat dilaksanakan hanya pada waktu dan keadaan tertentu saja. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perubahan RPJMDes hanya dapat dilakukan dalam hal : Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Seperti yang terjadi pada saat berlangsung Pandemi Covid-19, Pemerintah Desa diperkenankan untuk merubah RPJMDesa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 79 diamanatkan bahwa Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Hal inilah yang menjadi dasar atas penyusunan perubahan Kedua RPJM Desa Wates yang semula disusun dalam jangka watu 6 (enam) tahun dirubah menjadi 8 (delapan) tahun. Acara kemudian diteruskan dengan penetapan dan penandatanganan Perubahan Kedua RPJMDesa Wates Tahun 2020 s.d 2027 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dengan disaksikan FORKOPIMCA Panekan.
IPONG SUPARNI (KAMITUWO DUSUN SEDRAN)    YULI AWAB HAKIKI (KASI. PELAYANAN & UMUM)    FATIMAH (SEKRETARIS DESA)    QITFIRUL AZIZ (KAUR. TATA USAHA & UMUM)    DWI INDAH WATI (KAUR. KEUANGAN)    SUTOPO (KAUR. PERENCANAAN)    WAHYUDI (KASI. PEMERINTAHAN)    ITTA ISTIARTI (KASI. KESEJAHTERAAN)    SUNARDI (KAMITUWO DUSUN BANARAN)    ANANG YULI WIYANTO (KAMITUWO DUKUH WATES)